Persyaratan Pendaftaran Nama Domain Indonesia
Nama Domain Indonesia berada dibawah registry pandi dibawah otoritas negara (Indonesia) dan ada beberapa Persyaratan Pendaftaran Nama Domain Indonesia yang harus kita patuhi.
![Persyaratan Pendaftaran Nama Domain Indonesia Persyaratan Pendaftaran Nama Domain Indonesia](https://cumahost.com/img/png/pendafaran-nama-domain-murah.png)
Ekstensi Nama Domain .ID | Persyaratan |
.id | → Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .ID |
.my.id | → Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .MY.ID |
.biz.id | → Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .BIZ.ID |
.web.id | → KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku |
.co.id | → KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku → NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara dari kemenkumham → Sertifikat Merek (Jika ada) → Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama instansi yang mendaftarkan. |
.or.id | → KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku → Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan → SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan → Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama organisasi yang mendaftarkan |
.ac.id | → KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku → SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan → Surat Keterangan Rektor/Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ac.id → Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan |
.sch.id | Untuk sekolah resmi → KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku → Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. → SK ijin operasional sekolah → Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan. Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren) → KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku → SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait → Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan |
.ponpes.id | → KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku → Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain → Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan |
Setelah memahami Persyaratan Pendaftaran Nama Domain Indonesia
Yuk, daftarkan nama domainnya